Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Audiensi Peserta Berstatus Tersangka, Jimly: Kita Harus Jaga Proses Hukum

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 20 November 2025 | 21:09 WIB
Jimly Asshiddiqie ungkap pihaknya tidak bisa menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, dalam hal ini Roy Suryo cs. (Dok Sekretariat Presiden)
Jimly Asshiddiqie ungkap pihaknya tidak bisa menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, dalam hal ini Roy Suryo cs. (Dok Sekretariat Presiden)

SENAYANPOST - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi lembaga tersebut.

Penegasan itu ia sampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, usai muncul polemik mengenai kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam agenda rapat dengar pendapat.

Jimly menjelaskan bahwa audiensi hari itu digelar berdasarkan sejumlah permohonan resmi yang masuk ke Komite, salah satunya dari Refly Harun dan kelompoknya.

Menurutnya, semua permohonan itu kemudian digabungkan dalam satu forum agar proses mendengar aspirasi dapat dilakukan secara efisien dan terbuka.

Baca Juga: Alasan Roy Suryo cs Walk Out dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Sebut Ditolak Gegara Ini

"Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan," ujar Jimly.

Mantan ketua MK itu melanjutkan bahwa daftar nama yang hadir dalam forum tersebut ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan nama-nama yang diajukan dalam surat permohonan.

Ketidaksesuaian itu ditemukan setelah dilakukan verifikasi terhadap peserta yang datang.

"Atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata Jimly.

"Tapi khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami," lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jadi ‘Jembatan’ Koordinasi Cepat Institusi

Peserta Ternyata Berstatus Tersangka

Dalam proses verifikasi tersebut, Komite menemukan fakta lain: sebagian peserta yang datang berstatus tersangka dalam kasus hukum tertentu.

"Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X