SENAYANPOST - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara mengenai perkara hukum yang dihadapi Roy Suryo cs terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Dalam siaran podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud menegaskan bahwa perkara Roy Suryo cs tak bisa diselesaikan secara perdata, tetapi pidana.
Hal itu ia sampaikan ketika merespons pernyataan pakar hukum, Jamin Ginting.
"Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata, saya justru bilang kalau nggak bisa perdata karena perdata itu harus ada yang namanya kontrak perjanjian," kata Mahfud MD.
"Dari perjanjian itu, kemudian ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan yang rugi harus jelas orangnya rugi apa," imbuhnya.
Baca Juga: Rismon Sianipar Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Malah Pamer Buku ‘Gibran End Game’
Ijazah Jokowi Harus Ada Pembuktian Keaslian
Mahfud mengatakan bahwa penyelesaian di ranah pidana, tapi harus melewati peradilan lain, yakni memastikan keaslian ijazah.
"Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya," ujar Mahfud.
"Karena kalau memang tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak tapi kok orang diadili karena menuduh palsu, palsu bener atau tidak? Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai," jelasnya.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses hukum tidak bisa dilanjutkan jika ijazah memang terbukti palsu karena bukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Mahfud kembali mengingatkan bahwa ijazah Jokowi harus dibuktikan dalam forum peradilan yang sama dengan yang menangani kasus tersebut.
"Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya, itu harus hakim yang membuktikan atau sidang ditunda karena NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan ditolak karena cacat formal, ya silakan bawa perkara baru," terangnya.
Artikel Terkait
Curhat Roy Suryo Ingatkan Dirinya Belum Jadi Terdakwa usai Jadi Tersangka di Skandal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Belum Ada Proses Penahanan 8 Orang Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Masih Beri Waktu Klarifikasi
Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputuskan Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Hal Ini
Roy Suryo Singgung Nama Prabowo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Sampai Ulangi Kesalahan Rezim Lalu
Rismon Sianipar Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Malah Pamer Buku ‘Gibran End Game’