Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar Diserobot Mafia Tanah, JK Sebut Menteri Nusron Wahid Sudah Pastikan Siapa Pemiliknya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 11 November 2025 | 19:02 WIB
Mantan Wapres Jusuf Kalla ungkap lahan miliknya diserobot mafia tanah, Menteri Nusron Wahid pastikan pelakunya. (Instagram.com/@jusufkalla)
Mantan Wapres Jusuf Kalla ungkap lahan miliknya diserobot mafia tanah, Menteri Nusron Wahid pastikan pelakunya. (Instagram.com/@jusufkalla)

Masalah Nasional yang Harus Ditangani Serius

JK menegaskan, praktik mafia tanah adalah kejahatan serius yang harus diberantas secara sistemik.

Mantan wakil presiden itu mengingatkan bahwa jika tidak ditangani, persoalan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia investasi dan pembangunan nasional.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas mafia tanah.

Menurutnya, masyarakat perlu berani melapor jika menemukan praktik manipulasi data pertanahan atau upaya perampasan lahan.

Baca Juga: Ratas dengan Prabowo, Prasetyo Hadi Sebut soal Pembatasan Game Online Imbas Insiden Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Pernyataan Menteri ATR/BPN Jadi Penguat

Dalam kasus JK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut sah milik Jusuf Kalla.

Hal ini memperkuat posisi hukum JK dalam menghadapi dugaan perampasan lahan oleh pihak tertentu.

Dengan penegasan itu, JK berharap pemerintah tidak hanya menindak kasusnya, tetapi juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membenahi sistem pertanahan nasional dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan mafia tanah.

"Menteri ATR/BPN Nusron sudah mengatakan bahwa yang sah itu milik saya. Mafianya harus diberantas, dilawan. Kalau dibiarkan, akibatnya akan seperti ini," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X