Proses penyampaian aspirasi, kata Yusril, pemerintah menjamin hak rakyat tersebut di bawah undang-undang asal tak ada tindakan kekerasan.
"Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi," ujarnya.
"Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di Medsos, Yusril: Pemerintah Respons Positif, Mustahil Mengabaikan
Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN Sebut Indonesia Sudah Aman Usai Rangkaian Demonstrasi Agustus 2025
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Pakai Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromeboook: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
Unggah Deretan Foto Karangan Bunga Berisi Dukungan Usai Rumahnya Jadi Korban Penjarahan, Sri Mulyani Janji akan Jaga Kepercayaan Publik