Yusril Ihza Mahendra: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 5 September 2025 | 21:03 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo Subianto sudah beberapakali minta DPR bahas RUU Perampasan Aset. (Instagram.com/@yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo Subianto sudah beberapakali minta DPR bahas RUU Perampasan Aset. (Instagram.com/@yusrilihzamhd)

SENAYANPOST - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah beberapa kali meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sejauh ini, DPR belum membahas kembali RUU Perampasan Aset yang beberapa tahun ini menjadi salah satu sorotan publik.

Permintaan Prabowo terkait RUU Perampasan Aset kepada DPR tersebut disampaikan kembali kepada Menko Kumham Imipas.

Baca Juga: Unggah Deretan Foto Karangan Bunga Berisi Dukungan Usai Rumahnya Jadi Korban Penjarahan, Sri Mulyani Janji akan Jaga Kepercayaan Publik

"Pak Presiden sudah beberapa kali menegaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu," kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 September 2025,

Ia kemudian membeberkan bahwa pemerintah sedang berupaya agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025-2026.

Prolegnas ini memuat daftar prioritas rancangan undang-undang (RUU) yang harus segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Yusril juga menyatakan pemerintah menunggu keputusan DPR apakah legislatif akan mengambil inisiatif RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Pakai Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromeboook: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar

"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas," terangnya.

Selanjutnya, menurut Yusril, tinggal menunggu arahan dari Presiden tentang siapa yang akan membahas RUU Perampasan Aset.

Selain soal RUU Perampasan Aset, dalam kesempatan lain, Yusril juga memastikan pemerintah tak mengabaikan 17+8 tuntutan rakyat.

"Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X