Tak hanya itu. Omnibus Law juga merusak lingkungan dan keamanan tanah adat. Konflik antara rakyat dan investor tambang di Halmahera, misalnya, muncul akibat penerapan Omnibus Law. Ironisnya, pemerintah selalu mendukung investor. Suara rakyat pun tidak didengarkan.
Baca Juga: Teori One Piece: Ternyata Begini Cara Abad Kekosongan Menghilang dari Catatan Sejarah
Film pendek Bloody Nickel yang dibuat LSM Jatam dan Greenpeace menggambarkan penderitaan rakyat di lokasi pertambangan nikel di Maluku. Sangat mengenaskan posisi rakyat dalam wilayah pertambangan nikel.
Itulah dampak dari kebijakan pemerintah yang membonsai demokrasi. Ternyata hukum tanpa demokrasi akan melahirkan anarki. Itu terlihat di wilayah pertambangan nikel.
Sebetulnya tak hanya KPK dan Omnibus Law yang proses revisi dan pembentukannya tidak berlangsung secara demokratis. Tapi juga keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 dan 2024, terutama yang terkait dengan Pemilu/Pilpres/Pilkada dirasakan tidak demokratis. Akibatnya, tak sedikit keputusan lembaga tinggi hukum itu yang mencederai keadilan.
Dari gambaran tersebut, terlihat -- pinjam Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam -- usia kemerdekaan Indonesia yang sudah 79 tahun, ternyata belum menghasilkan produk hukum yang menjunjung sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca Juga: PKS Resmi Deklarasikan Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Menyedihkan. Usia kemerdekaan RI sudah nyaris 10 windu tapi hukum berjalan di tempat. Bahkan makin mundur.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan Peringatan 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Ternyata Ada 10 Negara Di Dunia yang Tak Punya Hari Kemerdekaan Loh, Mana Aja Ya?
Daftar 4 Negara Asia yang Tidak Rayakan Hari Kemerdekaan, Salah Satunya dari ASEAN Loh!
Gagasan Kemerdekaan Palestina Mantan Kepala BIN dan Mantan Wakil Kepala BIN Dimuat Koran Mesir
Arab Saudi Tegaskan Kemerdekaan Palestina Pondasi Stabilitas Timur Tengah
Sempat Dipanggil Aparat Penegak Hukum, Megawati ke Hasto Kristiyanto: Biarin Aja Deh