Opini: Kemerdekaan Hukum di Indonesia

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:10 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

Tapi apa yang terjadi di era pemerintahan Jokowi dalam satu dekade? Banyak kebijakan eksekutif justru "bersifat kolonial". Maksudnya, kebijakan tersebut tidak pro-rakyat. Bahkan cenderung merugikan rakyat.

Baca Juga: Cerita Tentang Ponpes IT Jonggol dan Madinatul Qur'an Milik Bintang Film

Salah satu produk kebijakan eksekutif, yang paling merisaukan rakyat adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembentukan Omnibus law (UU Cipta Kerja).

Kedua UU tersebut, di lapangan benar-benar telah membuat hukum tidak berpihak kepada rakyat. KPK lumpuh. Sedangkan Omnibus Law melemahkan buruh.

KPK, misalnya. Sebelum direvisi oleh Istana dan Senayan dengan UU Nomor 30 Tahun 2022 -- kinerjanya bagus sekali. Sebagai produk reformasi, KPK dulu pernah jadi andalan pemerintah dan rakyat untuk menangkap para koruptor yang merajalela di Indonesia.

Keluarga presiden SBY pun yang nota bene besannya, karena terbukti melakukan korupsi dijebloskan ke penjara. Sekarang? Kasus serupa tidak akan mungkin terjadi di zaman Jokowi.

Baca Juga: AS Ultimatum Israel dan Hamas, Kesempatan Terakhir Gencatan Senjata di Gaza

Kenapa? KPK setelah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2022, berada di bawah payung eksekutif. Di zaman dulu -- era Megawati dan SBY -- KPK indipenden. Tidak di bawah eksekutif.

Jadinya, kalau mau menangkap maling uang negara, tidak perlu mendapat persetujuan istana. Sekarang situasinya berbeda. Kasus izin usaha pertambangan nikel yang dimiliki putri Jokowi, Kahiyang Ayu dan suaminya Boby Nasution, walikota Medan, yang muncul dalam persidangan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), misalnya sampai saat ini "dibiarkan" tanpa kelanjutan.

Padahal kasus nikel "Blok Medan" sudah disebut-sebut merupakan bagian dari dakwaan korupsi yang dilakukan AGK. Ini satu contoh. Contoh korupsi lain, yang melibatkan Jokowi dan keluarganya, kalau dikorek cukup banyak.

Berikutnya soal Omnibus Law. UU Cipta Kerja ini, saat pembentukannya di DPR mendapat reaksi keras dari kaum buruh. Omnibus Law berdampak langsung dan merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Survei Saiful Mujani: Anies Baswedan Masih Dipilih dari Tiga Partai Ini, Unggul dari Ridwan Kamil

Omnibus Law ini, kini sudah berjalan, sejak disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Ternyata, dampaknya sangat merugikan kaum buruh.

Kedudukan kaum buruh di UU tersebut sangat lemah sehingga sewaktu-waktu bisa dipecat tanpa pesangon jika dianggap merugikan perusahaan. Di sini, merugikan perusahaan interpretasinya tergantung dari majikan buruh. Suara buruh terabaikan.

Hersubeno Arief di podcast FNN Forum News Network menyindir UU Cipta Kerja sebagai UU Kerja Paksa. Dalam sistem kerja paksa, buruh tidak punya bargaining power. Buruh dalam UU Cipta Kerja posisinya seperti berada dalam sistem kerja paksa di zaman kolonial Belanda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X