Di antaranya dengan Hartono Marjono, KH Abdul Qadir Jaelani, KH Anwar Sanusi, Fadli Zon dan kawan-kawan. Padahal mereka separtai.
Baca Juga: Mantan Kepala BIN Ungkap Perbedaan Pendukung Prabowo Subianto yang Dulu dan Sekarang
Ternyata konflik tersebut akut. Bahkan makin parah. Yusril menyingkirkan orang-orang dekatnya sendiri di PBB.
Wakil Ketua umum dan Sekjen PBB, misalnya, disingkirkan. Lebih jauh, Yusril mengajukan permohonan perubahan dan pengesahan pengurus PBB ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
Setelah mencopot dan memberhentikan 13 orang penting di PBB termasuk Sekjen yang sudah mengabdi kepada Yusril puluhan tahun, Yusril menyusun kepengurusan PBB baru.
Beberapa anaknya diangkat jadi Wakil Ketua Umum, Ketua, dan Bendahara Umum.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Ultra-Konservatif Israel Berpotensi Gantikan PM Benjamin Netanyahu
Tentu saja itu hak Yusril untuk mendorong putra-putrinya maju di dunia politik.
Namun di tengah banyaknya kritik terhadap “politik dinasti” -- mestinya Yusril menahan diri.
Dalam beberapa kesempatan baik Yusril maupun "pejabat" Ketua Umum PBB Fahri Bachmid selalu menanggapi agar Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang, membaca Permenkumham No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Di sinilah kita berbeda secara prinsipil. Yusril dan Fahri berbicara tentang prosedur sementara Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang berbicara tentang eksistensi, keabsahan, dan legitimasi.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Ultra-Konservatif Israel Berpotensi Gantikan PM Benjamin Netanyahu
Bagaimana tidak! Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB tanggal 18 Mei 2024, sedangkan pada tanggal 25 Mei 2024 Yusril masih mengirim surat permohonan kepada Menkumham RI No B-001/DPP-Sek/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024 dengan masih menyebut dirinya sebagai Ketua Umum PBB.
Surat Yusril yang dikirimkan kepada Menkumham RI (sebagai organ negara), ini jelas tidak sah dan tidak legitimate.
Sebagai subyek hukum, Yusril sudah tidak berhak dan karenanya tidak sah menyebut dirinya Ketua Umum PBB sejak mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Unpad Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Politik Uang dan Intimidasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Media AS Klaim Gencatan Senjata Tertunda Gegara Konflik Internal Hamas, Begini Kata Pengamat Politik Israel
Survei Elektabilitas Indikator Politik Indonesia, Pemilu 2024 Bisa Jadi Satu Putaran Saja
Opini: Yusril Ihza Mahendra, Sang Maha Guru untuk Jabatan
Dalil AMIN Jokowi Cawe Cawe Politik di Pilpres 2024 Ditolak, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
Jualan Agama dalam Konflik Politik Internal Israel