Kalah Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 8 Juli 2024 | 17:32 WIB
Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiwan setelah kalah gugatan praperadilan di PN Bandung dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto/Polda Jabar)
Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiwan setelah kalah gugatan praperadilan di PN Bandung dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto/Polda Jabar)

"Yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Nah, ini dulu yang akan kita lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jabar Konfirmasi Telah Tangkap Pegi alias Perong, Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

Sebagaimana diketahui sebelumnya, berlangsung sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Sidang gugatan praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan dalam hal tersebut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Eman menerangkan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dalam hal ini kepada Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon (Pegi Setiawan) sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X