"Yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Nah, ini dulu yang akan kita lakukan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berlangsung sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Sidang gugatan praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan dalam hal tersebut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Eman menerangkan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dalam hal ini kepada Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon (Pegi Setiawan) sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegasnya.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Desak Polda Jabar Pidanakan Oknum dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Polda Jabar Tangkap Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Polda Jabar Konfirmasi Telah Tangkap Pegi alias Perong, Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Saka Tatal Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Hotman Paris: Saya Perlu Bukti
Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pakar Psikologi Forensik Usulkan Polri untuk Lakukan Hal Ini