SENAYANPOST - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) menanggapi hasil putusan sidang gugatan praperadilan yang diminta oleh Pegi Setiawan.
Hasil sidang tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan berencana Vina di Cirebon pada 2016 tidak sesuai prosedur dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Polda Jabar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan," kata Jules Abraham Abast pada Senin, 8 Juli 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Polda Jabar berharap bisa membebaskan Pegi Setiawan setelah sidang gugatan praperadilan dikabulkan hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan kami penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," lanjutnya.
Julest menegaskan bahwa Polda Jabar akan mematuhi keputusan sidang praperadilan tersebut.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi, pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tambahnya.
Begitu juga dengan proses pembebasan Pegi Setiawan yang beberapa bulan ini menjadi perbincangan masyarakat luas.
"Terkait dengan teknis tentu kita akan berproses. Kita akan melakukan secepatnya," terangnya.
Namun, sebelum itu, Polda Jabar menunggu hasil putusan sidang gugatan praperadilan.
Artikel Terkait
Hotman Paris Desak Polda Jabar Pidanakan Oknum dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Polda Jabar Tangkap Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Polda Jabar Konfirmasi Telah Tangkap Pegi alias Perong, Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Saka Tatal Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Hotman Paris: Saya Perlu Bukti
Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pakar Psikologi Forensik Usulkan Polri untuk Lakukan Hal Ini