Prabowo Gibran Tak Hadir di Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 22 April 2024 | 12:18 WIB
Pasangan Prabowo Gibran tampak tak hadir dalam sidang putusan MK terkait perkara PHPU Pilpres 2024 Senin ini. (Twitter.com/@gibran_tweet)
Pasangan Prabowo Gibran tampak tak hadir dalam sidang putusan MK terkait perkara PHPU Pilpres 2024 Senin ini. (Twitter.com/@gibran_tweet)

SENAYANPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres 2024), pasangan Prabowo Gibran tampak tak hadir.

Tim kuasa Prabowo Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pasangan nomor urut dua memang tidak akan hadir dalam sidang putusan MK.

Meskipun demikian, Otto mendapat kabar bahwa perwakilan partai yang mengusung Prabowo Gibran akan datang.

"Informasinya kalau pak Prabowo dan Gibran nggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang," kata Otto Hasibuan pada 22 April 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: MK Tolak Eksepsi yang Diajukan KPU Terkait Perkara PHPU Pilpres 2024

Terkait dengan putusan MK, Otto mengatakan pihaknya optimis terkait perkara PHPU ini.

Tidak hanya itu, semua pihak harus menghargai apa pun keputusan MK terkait PHPU.

"Iya, kita harus optimis dan menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya, ya kita taati," lanjutnya.

Berbeda dengan pasangan Prabowo Gibran, Anies Muhaimin (AMIN) dan Ganjar Mahfud (GAMA) tampak hadir dalam sidang putusan MK tersebut.

Baca Juga: Jelang Sidang PHPU, MK Ungkap Ada Penambahan Saksi dan Ahli, Jadi Berapa?

Pasangan Ganjar Mahfud tiba terlebih dahulu pada pukul 08.05 WIB kemudian disusul oleh AMIN pada pukul 08.18 WIB.

Ganjar kepada media menyampaikan bahwa pihaknya berharap MK bisa memberikan keputusan yang objektif demi kepentingan bangsa dan negara.

"Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," kata Ganjar.

Sementara itu, Anies juga berharap MK bisa mengambil keputusan terbaik untuk menjaga demokrasi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X