MK Tolak Eksepsi yang Diajukan KPU Terkait Perkara PHPU Pilpres 2024

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 22 April 2024 | 11:39 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak eksepsi yang diajukan KPU dan pihak terkait Prabowo Gibran soal PHPU Pilpres 2024. (Twitter.com/@officialMKRI)
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak eksepsi yang diajukan KPU dan pihak terkait Prabowo Gibran soal PHPU Pilpres 2024. (Twitter.com/@officialMKRI)

SENAYANPOST - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui KPU mengajukan eksepsi yang berisi bahwa MK tidak berwenang dalam menangani perkara hasil PHPU.

Menurut Majelis MK, eksepsi tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.

Dengan begitu, MK berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon yang tidak lain datang dari pasangan Anies Muhaimin (AMIN) dan Ganjar Mahfud (GAMA).

Baca Juga: Jelang Sidang PHPU, MK Ungkap Ada Penambahan Saksi dan Ahli, Jadi Berapa?

"Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang putusan perkara PHPU pada 22 April 2024 sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Saldi menjelaskan bahwa apa pun alasannya, MK wajib sebagai peradilan konstitusi untuk mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Ia pun menambahkan bahwa apabila ada indikasi yang mengarah kepada tidak terpenuhinya asas-asas dan prinsip pemilu maka itu merupakan kewajiban MK untuk mengadili.

"Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu," terangnya.

Baca Juga: Gibran soal Quick Count Pemilu 2024, Sebut Ingin Sowan dengan AMIN dan Ganjar-Mahfud MD

Saldi juga menjelaskan bahwa MK dalam hal ini menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

"Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," lanjutnya.

Namun, MK menegaskan bahwa sebagai lembaga konstitusional, tidak bisa memutuskan semua perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X