Benarkah tuduhan tersebut? Untuk itulah, DPR sebagai representasi rakyat, menggugat negara. Caranya DPR akan menggulirkan hak angket yang melekat pada tiap wakil rakyat atau anggota dewan perwakilan rakyat.
Baca Juga: Viral Isu KJMU Dicabut, Disdik DKI Jakarta Sebut Sudah Sesuai Data Sosial
Hak angket adalah hak konstitusional yang melekat pada anggota DPR untuk mengoreksi tindakan-tindakan pemerintah. Apakah tindakan pemerintah dalam menjalankan undang-undang transparan dan akuntabel?
Jika DPR mampu membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas pada menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres 2024, maka berarti pemerintah telah melanggar _al-qiyam al-asasiyah._
Dampaknya besar, presiden sebagai pimpinan pemerintahan dapat dijatuhkan dan Pemilu serta Pilpres harus diulang untuk menjaga kepercayaan rakyat.
Tanpa itu semua, kredibilitas presiden akan hancur dan rakyat tidak akan lagi mempercayai presidennya. Jika hal terakhir ini terjadi, negara akan keos.
Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Ini Lirik Lagu Hancur Lebih Dulu dari Last Child
Karena prinsip dasar negara, _al-qiyam al-asasiyah_ telah dilanggar. Semoga hal-hal mengerikan itu tidak terjadi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Jokowi soal Debat Capres Kelima, Ingatkan Paslon untuk Lakukan Hal Ini
Ketiga Capres Main Aman Saat Debat Pamungkas: Hindari Sentimen Negatif Jelang Pilpres 2024
Prabowo Subianto Meminta Maaf di Debat Capres Terakhir, Kiky Syaputri: Terimakasih Sudah Sangat Gentle
Hasil Quick Count Pemilu 2024 dari 8 Lembaga Survei per 15 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB, Prabowo dan Gibran Unggul di Atas 50 Persen
Gibran soal Quick Count Pemilu 2024, Sebut Ingin Sowan dengan AMIN dan Ganjar-Mahfud MD
Presiden Rusia Vladimir Putin Kirim Ucapan Selamat ke Prabowo Subianto Usai Pemilu 2024
Pemilu 2024: Sirekap Sempat Terhenti, KPU Ungkap Alasannya