Opini: Hak Angket dalam Transparansi dan Akuntabilitas Syariah Islam

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 14:06 WIB
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)

Benarkah tuduhan tersebut? Untuk itulah, DPR sebagai representasi rakyat, menggugat negara. Caranya DPR akan menggulirkan hak angket yang melekat pada tiap wakil rakyat atau anggota dewan perwakilan rakyat.

Baca Juga: Viral Isu KJMU Dicabut, Disdik DKI Jakarta Sebut Sudah Sesuai Data Sosial

Hak angket adalah hak konstitusional yang melekat pada anggota DPR untuk mengoreksi tindakan-tindakan pemerintah. Apakah tindakan pemerintah dalam menjalankan undang-undang transparan dan akuntabel?

Jika DPR mampu membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas pada menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres 2024, maka berarti pemerintah telah melanggar _al-qiyam al-asasiyah._

Dampaknya besar, presiden sebagai pimpinan pemerintahan dapat dijatuhkan dan Pemilu serta Pilpres harus diulang untuk menjaga kepercayaan rakyat.

Tanpa itu semua, kredibilitas presiden akan hancur dan rakyat tidak akan lagi mempercayai presidennya. Jika hal terakhir ini terjadi, negara akan keos.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Ini Lirik Lagu Hancur Lebih Dulu dari Last Child

Karena prinsip dasar negara, _al-qiyam al-asasiyah_ telah dilanggar. Semoga hal-hal mengerikan itu tidak terjadi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X