Pemotor Harus Tahu, Cara Berkendara di Jalan Rusak

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:57 WIB
Yamaha Tracer 9 GT Plus 2023 (Tangkap Layar YouTube Techno ID)
Yamaha Tracer 9 GT Plus 2023 (Tangkap Layar YouTube Techno ID)

Baca Juga: Jampidsus Periksa Dua Orang Saksi Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS 4G Kominfo

Padahal tindakan ini justru berbahaya, karena berpotensi menyebabkan senggolan atau tabrakan dengan pengendara lainnya.

Saat melewati jalan rusak, lebih baik berkendara pelan secara konstan di jalur yang telah diambil, dan jika ingin berpindah jalur pastikan menyalakan lampu sein dan lihat kondisi pengendara belakang melalui spion.

6. Jaga Jarak Aman & Tidak Mendahului

Selalu jaga jarak aman dengan pengendara yang ada di depan kita, terutama saat melewati jalanan yang rusak.

Baca Juga: Perjalanan Sowan ke Ibunda Pengarang Al Burdah Asy Syarifah

Karena tidak sedikit pengendara yang kerap melakukan pengereman, dan berpindah jalur secara mendadak untuk menghindari titik lubang.

Pastikan juga untuk tidak berusaha mendahului pengendara lain, karena melakukan akselerasi tinggi di jalan berlubang berisiko membuat ban slip dan kehilangan kontrol sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

7. Manfaatkan Fitur Berkendara

Pada beberapa motor, saat ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kontrol dalam berkendara, terutama saat melewati jalan yang rusak.

Baca Juga: Spoiler Anime One Piece: Warner Bros Bakal Kolab dengan Toei Animation Terkait Transformasi Gear 5 Luffy!

Salah satu fitur tersebut, adalah Traction Control System (TCS) yang berfungsi menjaga roda belakang tidak kehilangan traksi saat sedang berakselerasi di permukaan jalan yang licin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X