Nasib Motor Listrik BGN: Bukan Barang Sitaan, Kejagung Izinkan untuk Didistribusikan

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Kamis, 25 Juni 2026 | 06:05 WIB
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG (TikTok/chokocips.42)
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG (TikTok/chokocips.42)

SENAYANPOST - Sebanyak 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN), telah disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyegelan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, yang dilakukan oleh BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana.

Penyegelan motor listrik oleh Kejagung, dilakukan di dua lokasi yang berbeda milik penyedia barang.

“Terakhir kami melakukan penyegelan kepada seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit dan ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dua Klaster Penyidikan Korupsi MBG, Kasus Pengadaan Motor Listrik Jadi Fokus Awal

Menyeruaknya kasus Dadan Hindayana dan pengadaan belasan ribu motor listrik, membuat publik bertanya-tanya bagaimana nasib unit tersebut di tengah berjalannya kasus.

Lebih lanjut Syarief mengatakan bahwa, 17.600 motor listrik tersebut berstatus disegel, bukan sebagai barang sitaan.

“Untuk selanjutnya, karena pernah saya sampaikan juga sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” jelasnya.

“Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu, karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara,” lanjutnya.

Syarief juga mengatakan, alasan tak menyita motor listrik sebagai barang bukti karena mempertimbangkan nilai ekonomi.

“Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya,” ungkap Syarief.

Syarief menambahkan bahwa, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan BGN kepemimpinan Dadan Hindayana adalah potensi markup anggaran pengadaan.

“Yang kami sidik di sini adalah masalah markup harganya,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai nasib motor listrik ke depannya, Syarief membeberkan bahwa Kejagung menyerahkan ketentuannya pada BGN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X