SENAYAN POST - Tak lama setelah penetapan Johnny G Plate, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Tranceiver Station atau BTS.
Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kominfo terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS tersebut pada Jumat, 19 Mei 2023.
Pemeriksaan dua pejabat dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Perjalanan Sowan ke Ibunda Pengarang Al Burdah Asy Syarifah
"Hari ini, tim penyidik Jampidsus memeriksa dua orang saksi," kata Ketut Sumedana pada 19 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Ketut menerangkan dua saksi itu berinisial LH dan HEP.
LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo.
Sementara HEP merupakan Kepala Bagian Tata Usaha di Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," lanjutnya.
Selain Johnny G Plate, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan enam orang tersangka.
Baca Juga: ثقافة الرفض تهدد مجلس الشعب والحكومة والجيش السيبراني (الأركان الإستخباراتية)
Tiga di antaranya, AAL, GMS, dan YS telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Singgung soal Politisasi di Tahun Politik
Status Pencalegan Johnny G Plate Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS, Ini Kata KPU
Johnny G Plate Petinggi Nasdem Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anies Baswedan Mengaku Prihatin
Komentar Jokowi soal Penahanan dan Status Tersangka Johnny G Plate, Tunjuk Menko Polhukam jadi Plt Menkominfo
Sebelum jadi Tersangka Korupsi Johnny G Plate Berencana menjadi Caleg, Ketua KPU: Masih Punya Hak