• Selasa, 26 September 2023

Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:54 WIB
Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi

SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh pengemudi, baik pengemudi motor maupun mobil.

Nah, pengemudi motor maupun mobil kadang suka lupa jika Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku, sehingga jika lewat dari masa berlakunya pengemudi harus membuat SIM baru.

Apalagi kini masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang lima tahun, jatuh temponya tidak sesuai dengan tanggal lahir pengemudi pemilik SIM, sehingga harus jadi perhatian jika tidak ingin membuat SIM baru.

Jika pemilik Surat Izin Mengemudi telat perpanjang, maka harus bersiap membuat SIM dengan proses seperti pembuatan baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.

Baca Juga: Pembalap Indonesia yang Gabung dalam Astra Honda Racing Team Berhasil Kuasai ARRC Malaysia

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," begitu bunyi pasalnya.

Biaya buat SIM baru dan perpanjangan juga berbeda. Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM baru dan SIM Perpanjangan.

Penerbitan SIM Baru

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120 ribu
SIM C, C I, dan C II: Rp 100 ribu
SIM D dan D I: Rp 50 ribu
SIM Internasional: Rp 250 ribu

Baca Juga: Sopir dan Kernet Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Bus di Guci, Polres Tegal Beberkan Alasannya.

Penerbitan SIM Perpanjangan

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
SIM D dan D I: Rp 30 ribu
SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Biata tersebut sepertinya belum termasuk biaya cek kesehatan, dan psikotest.

Sementara itu jika melakukan pengajuan penerbitan SIM baru ini, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan termasuk lulus ujian teori, praktik, dan juga pemeriksaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Beli Motor Listrik Honda EM1 e, Ini Skema Cicilannya

Jumat, 18 Agustus 2023 | 23:49 WIB

Harley-Davidson Kenalkan Produk Baru di GIIAS

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:42 WIB

Wuling Goda Pengunjung GIIAS dengan Promo Hemat

Senin, 14 Agustus 2023 | 19:19 WIB
X