SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh pengemudi, baik pengemudi motor maupun mobil.
Nah, pengemudi motor maupun mobil kadang suka lupa jika Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku, sehingga jika lewat dari masa berlakunya pengemudi harus membuat SIM baru.
Apalagi kini masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang lima tahun, jatuh temponya tidak sesuai dengan tanggal lahir pengemudi pemilik SIM, sehingga harus jadi perhatian jika tidak ingin membuat SIM baru.
Jika pemilik Surat Izin Mengemudi telat perpanjang, maka harus bersiap membuat SIM dengan proses seperti pembuatan baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.
Baca Juga: Pembalap Indonesia yang Gabung dalam Astra Honda Racing Team Berhasil Kuasai ARRC Malaysia
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," begitu bunyi pasalnya.
Biaya buat SIM baru dan perpanjangan juga berbeda. Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM baru dan SIM Perpanjangan.
Penerbitan SIM Baru
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120 ribu
SIM C, C I, dan C II: Rp 100 ribu
SIM D dan D I: Rp 50 ribu
SIM Internasional: Rp 250 ribu
Penerbitan SIM Perpanjangan
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
SIM D dan D I: Rp 30 ribu
SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Biata tersebut sepertinya belum termasuk biaya cek kesehatan, dan psikotest.
Sementara itu jika melakukan pengajuan penerbitan SIM baru ini, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan termasuk lulus ujian teori, praktik, dan juga pemeriksaan kesehatan.
Artikel Terkait
Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah
Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah
Ini Persyaratan dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi juga Bogor Rabu 8 Maret 2023
Ini Daftar Biaya SIM C pada Maret 2023
Simak Biaya dan Cara Perpanjang SIM C dan SIM A
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini