Ini Persyaratan dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi juga Bogor Rabu 8 Maret 2023

- Rabu, 8 Maret 2023 | 08:59 WIB
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Lippo Plaza Keboen Raya pada Rabu, 8 Maret 2023. (Humas Polresta Bogor Kota)
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Lippo Plaza Keboen Raya pada Rabu, 8 Maret 2023. (Humas Polresta Bogor Kota)

SENAYANPOST - Sebagai linsensi layak berkendara Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dibawa, ketika kita sedang berkendara baik motor maupun mobil.

Namun perlu diperhatikan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, nah bagi yang ingin memperpanjang SIM, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.

Seperti dikutip dari Korlantas Polri, Rabu 8 Maret 2023, bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur.

Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Untuk warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X