SENAYANPOST - Surat Izin Menegemudi alias SIM punya masa berlaku, sehingga pemilik kendaraan wajib untuk memperpanjang SIM.
Apalagi kini memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan dari rumah, dengan cara daring lewat layanan SIM Online.
Kemudahan tersebut disediakan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, maka dari itu hadir layanan SIM online agar masyarakat lebih mudah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dikutip Senayan Post, Selasa 7 Marer 2023, berikut ini syarat dan cara melakukan perpanjangan SIM secara daring dari rumah.
Baca Juga: Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah dokumen lebih dahulu, yaitu SIM lama, KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Jika semua syarat sudah ada, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store lalu lakukan registrasi dengan nomor handphone. Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS.
Setelah itu, masukkan kode OTP. lalu buatlah PIN dan konfirmasi ulang PIN. Anda perlu melengkapi data diri dengan memasukkan data mulai dari NIK, nama, dan email.
Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan. Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness, sehingga Anda perlu menyiapkan seluruh syarat yang diperlukan.
Di halaman yang terpisah, lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di website erikkes.id dan lakukan tes psikologi di aplikasi epPsi sebelum melanjutkan untuk proses perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM online bisa dimulai dengan mengklik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'. Lalu unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
Setelah pengunggahan semua dokumen selesai, pilih Satpas penerbit SIM. Anda juga perlu memasukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas.
Selanjutnya, pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Anda juga bisa melakukan pengambilan SIM di Satpas penerbit SIM secara mandiri jika keberatan melakukan pengiriman.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kamis 2 Maret di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
Lokasi dan Biaya Perpanjang SIM Keliling Hari Jumat 3 Maret 2023 di Jakarta, Bogor dan Bekasi
Warga Jakarta, Bekasi dan Bogor yang Ingin Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Sabtu 4 Maret 2023
Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah