• Selasa, 26 September 2023

Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah

- Selasa, 7 Maret 2023 | 11:22 WIB
ilustrasi ujian SIM
ilustrasi ujian SIM

SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM diterbitkan sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan, artinya ketika pengemudi sudah memiliki SIM berarti sudah layak untuk mengemudikan kendaraan.

Pasalnya ketika pengajuan pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian, seperti ujian praktik maupun ujian teori.

Nah untuk memudahkan pembuatan SIM, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan pihak kepolisian memanfaatkan kemajuan teknologi yang diterapkan untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.

Sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM, Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

Baca Juga: Warga Jakarta, Bekasi dan Bogor yang Ingin Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Sabtu 4 Maret 2023

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dsri laman resmi Korlantas Polri.

Dengan adanya buku tersebut, nantinya masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM, karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.

“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” sambung Brigjen Pol Yusri.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 6 Wilayah Ini, Pajak Nunggak Lama Bayarnya Hanya 2 Tahun

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” jelas Brigjen Yusri.

Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM, diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Beli Motor Listrik Honda EM1 e, Ini Skema Cicilannya

Jumat, 18 Agustus 2023 | 23:49 WIB

Harley-Davidson Kenalkan Produk Baru di GIIAS

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:42 WIB

Wuling Goda Pengunjung GIIAS dengan Promo Hemat

Senin, 14 Agustus 2023 | 19:19 WIB
X