Ini Daftar Biaya SIM C pada Maret 2023

- Jumat, 10 Maret 2023 | 22:45 WIB
Berapa Biaya Resmi Membuat SIM C Maret 2023?
Berapa Biaya Resmi Membuat SIM C Maret 2023?

SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa ketika mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai kendaraan roda yakni motor maka harusnmembawa SIM C.

Pasalnya seseorang yang tidak dapat menunjukkan SIM C saat berkendara sepeda motor, maka bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang terbiasa naik sepeda motor untuk membuat SIM C.

SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Baca Juga: Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Biaya Pembuatan SIM C

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia. Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

Baca Juga: Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000. Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.***

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Bung Karno, Tito, dan Ekonomi Pancasila

Selasa, 6 Juni 2023 | 10:14 WIB
X