nasional

Opini: Rhoma Irama dan Khalid Basalamah dalam Debat Musik Islam

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:41 WIB
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)

Baca Juga: Arab Saudi Serukan Perang Melawan Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang

Lalu, bagaimana sejatinya hukum bermusik, bernyanyi dan berkesenian dalam Islam?

Ketahuilah, terdapat ikhtilaf atau perbedaann pendapat ulama mengenai hukum musik, nyanyi, dan seni.

Dari dulu, bahkan sejak zaman Rasulullah, musik merupakan persoalan ijtihâdiyah. Yakni masalah dalam ranah ijtihad (fî majâl al-ijtihâd); dalam arti tidak jumȗd (kaku).

Karena itu secara syar'i hukum tentang musik sangat dinamis. Tergantung situasi dan kondisi sehingga terbuka lebar kemungkinannya.

Baca Juga: China Akan Produksi 300.000 Barel Minyak Perhari di Irak

Artinya, musik dalam kondisi tertentu bisa haram. Tapi juga bisa mubah, bahkan sunah.

Kenapa? Karena tidak ada nas (ayat Quran) yang secara qath’i (pasti) dan sharih (jelas) yang melarang musik, termasuk bernyanyi dan berkesenian (melukis dan membuat benda seni).

Dalam konteks inilah, umat Islam seharusnya menilai persoalan musik tersebut.

Di era digital saat ini, ketika manusia dengan mudah melakukan komunikasi dan mencari informasi secara global, persoalan musik seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu MELEPASKANMU, Kaleb J Baru Rilis 15 Mei 2024

Kita, bangsa Indonesia, yang bakat musiknya sangat tinggi sudah tahu, musik (lagu) mana yang haram dan mana yang halal.

Lagu "Tuhan" , "Sajadah Panjang" dan "Rindu Rasul" dari Bimbo, misalnya, mosok diharamkan.

Aneh! Tiga lagu tersebut sangat indah dan mengetuk hati terdalam kita untuk kembali mengingat Allah dan Rasulullah.

Tapi pada lagu "Belah Duren" (Julia Perez) dan "Makhluk Tuhan Paling Seksi (Mulan Jamilah), kita pun bisa menilai hukumnya.

Halaman:

Tags

Terkini