Opini: Nasikh Mansukh dalam Ayat Konstitusi

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Sabtu, 6 April 2024 | 23:54 WIB
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

SENAYANPOST -- Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2024, kuasa hukum Paslon 03, Dr. T.M. Luthfi Yazid, mempertanyakan wewenang MK, dengan mengutip pernyataan ahli hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Paslon 02, terkait Keputusan MK No. 90 Tahun 2023.

Yaitu tentang lolosnya Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi Widodo untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Padahal usia Gibran saat itu belum 40 tahun.

Luthfi mengutip pernyataan Yusril yang menyebut jika putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat hukum, Yusril saat itu mengatakan putusan MK akan berdampak panjang.

Yusril juga menyatakan putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius bahkan mengandung penyelundupan hukum. Andaikan saya Gibran, kata Yusri, saya tidak akan maju dalam pencalonan cawapres tersebut. Karena masalah hukumnya sangat problematik.

Baca Juga: Mewujudkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Palestina

Logika Luthfi, mungkin juga logika publik, akan mempertanyakan, kenapa kemudian Yusril justru menjadi pembela -- bahkan menjadi ketua tim pembela Paslon 02, khususnya dalam pencawapresan Gibran -- yang sebelumnya dikritik pedas olehnya?

Lebih jauh, Yusril juga menanggapi pernyataan cawapres nomor urut 03 Mahfud Md, soal Mahkamah Konstitusi yang bukan Mahkamah Kalkulator.

Yang menyatakan Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator adalah Yusril sendiri. Mahfud menyatakan hal itu di gedung MK Rabu 27/3/2024.

Yang menarik, Yusril menanggapi pernyataan Mahfud dengan menggambarkan konsep nasikh dan Mansukh dalam perspektif fikih Islam.

Baca Juga: Opini: Malaikat dari Kandang Jaran Itu Telah Pergi

Tanggapan Yusril ini, relevan dengan pernyataannya yang dikutip Luthfi Yazid soal inkonsistensi sikap guru besar hukum Universitas Indonesia tersebut.

Menurut Yusril pendapat ahli hukum bisa berubah karena situasi. "Jadi kalau itu diucapkan pada 2014, itu betul. Tapi setelah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, telah ada pembagian kewenangan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024.

"Jadi kalau masalahnya misal persyaratan calon, memenuhi atau tidak, ijazahnya palsu atau tidak, dan sebagainya itu ranah administratif yang dibawa ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," tutur Yusril.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X