Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
1. KTP Asli,
2. SIM Asli,
3. Fotocopy KTP dan SIM,
4. Mengisi formulir pendaftaran,
5. Mengikuti tes Kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Bagi pemegang SIM A dan C yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM barudi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A dan C juga berbeda.
Baca Juga: Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda
Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak, SIM A Rp 80.000,- sedangkan SIM C Rp 75.000,-.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.***
Artikel Terkait
Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023
Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru
Supaya Polisi Enggak 'Main Mata' Sama Pemohon SIM, Anggota DPR RI Usul Begini
Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda
Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM