SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM di Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sehingga pemilik SIM harus memperpanjang.
Apalagi jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi sudah habis, maka pengendara harus membuat SIM dari awal dengan ikutan berbagai tes, sehingga hal tersebut dianggap menjadi momentum bagi polisi untuk 'main mata' dengan pemohon SIM.
Makanya Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI mengusulkan Surat Izin Mengemudi belaku seumur hidup, sehingga dikhawatirkan mejadi celah bagi oknum polisi untuk melakukan pungli mengurus SIM.
Anggota DPR RI tersebut mengusulkan soal dihapuskan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi, saat rapat dengan polisi yakni Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 5 Juli 2023 krlemarin, dia menilai perpanjangan SIM yang dilakukan setiap 5 tahun bisa jadi lahan cari duit.
Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya Surat Izin Mengemudi, harus seumur hidup," bilang Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan polisi yakni Korlantas Polri.
Benny menduga pengurusan Surat Izin Mengemudi menjadi sumber pungli selama ini. Karena itu, dia mendorong agar ada terobosan untuk menghentikan praktik haram dalam mengurus SIM di kantor polisi tersebut.
"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi kalau bapak konsisten, saya dukung hapus itu, Surat Izin Mengemudi satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya. Perpanjang SIM," kata anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Selain mendukung SIM seumur hidup, ia juga meminta polisi konsisten menerapkan aturan ujian Surat Izin Mengemudi, sehingga pemegang SIM hanya yang benar-benar berhak memilikinya.
Baca Juga: Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023
"Cabut itu perpanjang SIM. Satu kali dikasih seumur hidup, tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silakan ujian, soal SIM," kata Benny.
Dalam kesempatan sama, Benny juga meminta Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengantongi data yang riil terkait jumlah penerima SIM. Data ini harus akurat dengan jumlah masyarakat yang memiliki SIM setiap tahunnya.
“Bapak Kakorlantas juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahunnya, berapa perpanjangan setiap tahunnya. Ada enggak datanya itu. Saya takut (Kakorlantas) enggak punya data, atau datanya tidak akurat," pungkas Benny.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM
Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!
Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023
Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru