SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM, adalah dokumen yang wajib dibawa oleh pengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Aturan kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dokumen ini, merupakan salah satu bukti sah pengendara terkait legal untuk memacu motor atau mobil.
Pasalnya ketika ada pemeriksaan oleh polisi atau melanggar pelanggaran, pihak petugas polisi lalu lintas akan menanyakan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Jika tidak bisa memperlihatkan SIM kepada polisi maka, pengendara akan terkena sanksi berupa denda tilang hingga pidana.
Baca Juga: Bikin Surat Izin Mengemudi Harus Punya Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ
Bunyi dari pasal tersebut ialah, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Masalahnya akan berbeda ketika pengemudi tidak memiliki SIM alias Surat Izin Mengemudi, sebab hukuman bagi pengendara yang tidak punya SIM akan berbeda.
Baca Juga: Supaya Polisi Enggak 'Main Mata' Sama Pemohon SIM, Anggota DPR RI Usul Begini
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.***
Artikel Terkait
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM
Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!
Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023
Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru
Supaya Polisi Enggak 'Main Mata' Sama Pemohon SIM, Anggota DPR RI Usul Begini
Muridnya Valentino Rossi yang Berhasil Meraih Podium Dua Kali Ternyata Baru Punya SIM