Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 25 Juli 2023 | 23:11 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM)

SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM, adalah dokumen yang wajib dibawa oleh pengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Aturan kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dokumen ini, merupakan salah satu bukti sah pengendara terkait legal untuk memacu motor atau mobil.

Pasalnya ketika ada pemeriksaan oleh polisi atau melanggar pelanggaran, pihak petugas polisi lalu lintas akan menanyakan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Jika tidak bisa memperlihatkan SIM kepada polisi maka, pengendara akan terkena sanksi berupa denda tilang hingga pidana.

Baca Juga: Bikin Surat Izin Mengemudi Harus Punya Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ

Bunyi dari pasal tersebut ialah, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Masalahnya akan berbeda ketika pengemudi tidak memiliki SIM alias Surat Izin Mengemudi, sebab hukuman bagi pengendara yang tidak punya SIM akan berbeda.

Baca Juga: Supaya Polisi Enggak 'Main Mata' Sama Pemohon SIM, Anggota DPR RI Usul Begini

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X