SENAYAN POST - Polda Metro Jaya baru merilis 5 lokasi yang dapat dikunjungi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Polda Metro akan membuka layanan SIM keliling di 5 lokasi berbeda pada Senin, (21/8/2023).
Melalui akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, menyebut layanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru
Layanan SIM Keliling tersebut akan dilakukan serentak di 5 wilayah DKI, Jakarta Timur, Selatan, Barat, Utara, dan Pusat.
Adapapun 5 lokasi tersebut, antara lain:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: Mall Citraland.
4. Jakarta Utara: LTC Glodok.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Supaya Polisi Enggak 'Main Mata' Sama Pemohon SIM, Anggota DPR RI Usul Begini
Masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen jika ingin menikmati jasa SIM Keliling.
Artikel Terkait
Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023
Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru
Supaya Polisi Enggak 'Main Mata' Sama Pemohon SIM, Anggota DPR RI Usul Begini
Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda
Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM