Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:47 WIB
Sepeda listrik ((instagram/@sepeda_listrikshop))
Sepeda listrik ((instagram/@sepeda_listrikshop))

SENAYANPOST - Sepeda listrik hadir sebagai pilihan alat transportasi yang bisa digunakan oleh masyarakat, dengan menggunakan tenaga listrik membuat sepeda listrik menjadi alat transportasi yang ramah lingkungan.

Akhir-akhir ini banyak bermunculan merek-merek baru sepeda listrik, yang mwncoba tebar pesona agar dilirik calon konsumen.

Selain itu di jalan raya pun kini sudah mulai terlihat sepeda listrik berseliweran, dari mulai sepeda listrik hingga seped motor listrik.

Nah, perlu diketahui bahwa sepeda listrik memiliki pedal untuk mengayuh layaknya sepeda, sedangkan sepeda motor listrik tidak terdapat pedal.

Baca Juga: Pemilik Sepeda Motor Harus Tahu, Ini yang Bikin Bensin jadi Boros

Karena sudah semakin banyak berseliweran sepeda listrik di jalan raya, sehingga Kementerian Perhubungan, bersama Korlantas Polri sudah menggelar rapat dan menemukan jawabannya.

Menurut Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, mengatakan, sedang menentukan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraan listrik yang wajib dimiliki pengendara.

“Kami sedang menghitung kilowatt per jam (kWh) untuk sepeda listrik ini. Sepeda listrik untuk kecepatan 35 per jam harus memiliki SIM,” ungkap Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Menurutnya meski sepeda listrik tersebut berbentuk sepeda (atau memiliki pedal untuk mengayuh), namun disematkan mesin dengan kemampuan bisa melaju 35 km per jam, maka wajib menggunakan helm, dan memiliki SIM.

Baca Juga: Supaya Angka Kecelakaan Berkurang, Kemenhub Usulkan untuk Mengurangi Populasi Pengguna Sepeda Motor

“Sepeda listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparart penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X