SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM, merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh para pengendara kala berkendara, SIM dibagi dalam beberapa jenis seperti SIM A dan SIM C.
Jenis Surat Izin Mengemudi disesuaikan oleh jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat, dan SIM C wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kedua jenis Surat Izin Mengemudi seperti SIM C dan SIM A, punya masa berlaku hingga 5 tahun dan wajib diperpanjang masa berlakunya oleh pemilik SIM.
Masa berlaku SIM A dan SIM C tersebut harus menjadi perhatian para pengendara, sebab jika telst satu hari saja, maka pengendara harus membuat Surat Izin Mengemudi baru, dengan proses yang harus dijalani seperti ujian teori dan ujian praktek.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!
Apalagi sejak 2019 masa berlaku Surat Izin Mengemudi tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatan. Contohnya, jika pengendara lahir 24 Februari dan membuat SIM 20 Februari 2023 maka masa berlaku SIM sampai 20 Februari 2028.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Jika masa berlaku habis walau baru satu hari, pengendara harus membuat baru. Perlu diingat perpanjang Surat Izin Mengemudi sebelum masa berlaku habis.
Untuk melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi, pemohon atau pengendara bisa dilakukan di beberapa tempat, mulai dari SIM keliling, Polres, dan beberapa layanan publik yang ada di mall.
Baca Juga: Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM
Bahkan bisa dilakukan perpanjang dengan menggunakan aplikasi perpanjang SIM online, untuk SIM A maupun SIM C.
Nah, untuk memperpanjang SIM C dan SIM A dikenakan tarif yang berbeda. Tarif yang dibayarkan oleh pengendara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi, menjadi salah satu pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Sehingga untuk menentukan tarif Surat Izin Mengemudi, diatur dalam aturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya penerbitan SIM penpanjang A sebesar Rp 80.000, ditambah biaya tes kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Dan total perpanjang SIM A adalah Rp 135.000.
Artikel Terkait
Simak Biaya dan Cara Perpanjang SIM C dan SIM A
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM
Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!