Baca Juga: Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Sementara untuk SIM C biaya penerbitan SIM penpanjang C sebesar Rp 75.000, ditambah biaya tes kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Dan total perpanjang SIM A adalah Rp 130.000.
Menurut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, biaya perpanjangan masa berlaku SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit, dikutip Senayan Post.
Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan yang ada di luar area gedung Satpas.
Baca Juga: Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah
Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi, khususnya SIM A di daerah masing-masing.
Sebagai informasi, aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi oleh pengendara saat berkendara tertuang dalam Undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 288 ayat 2.
‘Pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000’.***
Artikel Terkait
Simak Biaya dan Cara Perpanjang SIM C dan SIM A
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM
Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!