SENAYAN POST - Simak cara perpanjang SIM yang kini bisa dilakukan secara daring atau online.
Dalam artikel ini disajikan cara perpanjang SIM online berikut dengan biaya perpanjangan mulai dari SIM A hingga SIM D.
Proses atau cara perpanjang SIM online ini bisa dilakukan di mana saja dengan syarat adanya koneksi internet.
Baca Juga: Pemuda Ini Dukung Aldi Taher Maju ke Senayan dalam Pemilu Legislatif, Netizen: Jangan Ketawa
Saat ini dengan kemajuan teknologi perpanjangan SIM tidak harus mengandalkan SIM keliling yang disediakan oleh Polri dan tentunya bisa menghemat waktu dan energi.
Diketahui, SIM yang berlaku di Indonesia kedaluwarsa setiap lima tahun, oleh karena itu segera perpanjang jika masa berlakunya menjelang habis.
Belum lagi polisi sering mengadakan operasi razia yang kapan dan waktunya sulit untuk diprediksi.
Baca Juga: Atalia Praratya Tak Kuasa Tahan Tangis Temukan Surat Mendiang Eril saat Kelas 6 SD, Begini Isinya
Daripada terkena tilang, segera perpanjang SIM Anda.
Sebagaimana diketahui, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Resmi FIFA Match Day Indonesia vs Argentina dari PSSI, Tersedia 60.000 Kursi!
Berikut cara perpanjang SIM secara online sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
Artikel Terkait
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM