Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 29 Mei 2023 | 21:07 WIB
Berikut ini cara perpanjang SIM online yang saat ini makin mudah dan cepat lengkap dengan biaya yang diperlukan. (Humas Polri)
Berikut ini cara perpanjang SIM online yang saat ini makin mudah dan cepat lengkap dengan biaya yang diperlukan. (Humas Polri)

SENAYAN POST - Simak cara perpanjang SIM yang kini bisa dilakukan secara daring atau online.

Dalam artikel ini disajikan cara perpanjang SIM online berikut dengan biaya perpanjangan mulai dari SIM A hingga SIM D.

Proses atau cara perpanjang SIM online ini bisa dilakukan di mana saja dengan syarat adanya koneksi internet.

Baca Juga: Pemuda Ini Dukung Aldi Taher Maju ke Senayan dalam Pemilu Legislatif, Netizen: Jangan Ketawa

Saat ini dengan kemajuan teknologi perpanjangan SIM tidak harus mengandalkan SIM keliling yang disediakan oleh Polri dan tentunya bisa menghemat waktu dan energi.

Diketahui, SIM yang berlaku di Indonesia kedaluwarsa setiap lima tahun, oleh karena itu segera perpanjang jika masa berlakunya menjelang habis.

Belum lagi polisi sering mengadakan operasi razia yang kapan dan waktunya sulit untuk diprediksi.

Baca Juga: Atalia Praratya Tak Kuasa Tahan Tangis Temukan Surat Mendiang Eril saat Kelas 6 SD, Begini Isinya

Daripada terkena tilang, segera perpanjang SIM Anda.

Sebagaimana diketahui, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Resmi FIFA Match Day Indonesia vs Argentina dari PSSI, Tersedia 60.000 Kursi!

Berikut cara perpanjang SIM secara online sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Instagram @Indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X