SENAYANPOST - Bagi pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, yang disesuaikan dengan jenis kendaraannya.
Pasalnya aturan SIM tersebut tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Selain itu, SIM juga bisa sebagai bukti kompetensi, karena untuk mendapatkan SIM tersebut pengemudi harus melewati beberapa ujian baik ujian teori maupun ujian praktek.
Nah saat melakukan permohonan pembuatan SIM dan mengikuti ujian, pemohon harus memerhatikan pakaian yang digunakan, jangan sampai pemohon menggunakan pakaian yang dilarang.
"Semua pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi, serta wajib menggunakan celana panjang," ungkap Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, dikutip Senayan Post.
Paling tidak rapi dan sopan, Kombes Pol Djati menambahkan menggunakan kaus berkerah, supaya ketika difoto hasilnya memuaskan.
Selain itu, Kombes Pol Djati jiga menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru, dan untuk pemohon SIM wanita, agar tak menggunakan kerudung berwarna biru.
Karena untuk foto SIM latar belakangnya berwarna biru, jadi nanti kalau pakai baju biru dan kerudung warna biru hasilnya tidak maksimal.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil Denny Indrayana soal Putusan MK Terkait Pemilu Legislatif: Ini Jadi Preseden Buruk
Sama halnya juga dengan SIM online, jangan pakai kerudung putih untuk wanita, nanti tidak kelihatan karena background-nya berwarna putih.
Selain itu untuk wanita dengan menggunakan cadar, harus melepas cadarnya karena tidak mungkin foto di dalam SIM menggunakan cadar
"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon, Ini sama juga dengan pengajuan paspor dan visa. Harus kelihatan wajah dan telinga," bilang AKBP Imelda Sitohang, Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri.
Selain tak boleh menggunakan cadar, pemohon pembuatan SIM juga dilarang menggunakan sandal.
Artikel Terkait
Ini Persyaratan dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi juga Bogor Rabu 8 Maret 2023
Ini Daftar Biaya SIM C pada Maret 2023
Simak Biaya dan Cara Perpanjang SIM C dan SIM A
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi