Indonesia pun sebetulnya nyaris pecah karena "intervensi politik" Belanda. Sang penjajah tak mengakui kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Belanda memecah Indonesia menjadi 16 negara bagian (federal).
Bentuk pemerintahan Indonesia, seperti halnya Yugoslavia, federal. Tapi berkat kepiawaian politisi Indonesia, bentuk federal itu diubah menjadi negara kesatuan di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS), tahun 1950. RIS pun berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Betul apa yang dikatakan Bung Karno kepada Broz Tito, Indonesia tidak akan hancur karena punya ideologi Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945, di mana latar belakang Pancasila dijabarkan, terdapat pernyataan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Bukan federasi.
Baca Juga: Ini Jawaban Anies Usai Disebut Salah Baca Data Pembangunan Jalan Jokowi dan SBY
Sejak itu, April tahun 1950, hingga hari ini, 2023, terbukti Indonesia tetap utuh sebagai NKRI. Ideologi Pancasila sebagai "soft power" ternyata lebih kuat dari kekuatan militer (hard power)-nya Yogoslavia dalam menjaga keutuhan negara.
Alhamdulillah hingga hari ini, NKRI tetap berdiri kokoh. Tapi yakinkah Indonesia akan tetap utuh seperti sekarang di masa depan?
Pertanyaan ini muncul karena Pancasila sebagai perekat keutuhan bangsa dan negara Indonesia, ternyata belum benar-benar "membumi" di seluruh nusantara.
Baca Juga: Kader PDIP Histeris Usai Ganjar Pranowo Singgung Megawati dan Jokowi di GBK
Ada salah satu pilar dari Pancasila, pinjam pernyataan Buya Ahmad Syafi'i Maarif, yang nyaris tak tersentuh. Yaitu sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Buya Syafii menyatakan Sila Kelima dalam Pancasila, Keadilan Sosial, seperti anak yatim piatu. Keadilan sosial, terutama yang menyangkut ekonomi, masih jauh dari harapan. Ekonomi kerakyatan yang dikumandangkan Pasal 33 UUD 45, saat ini, berjalan terseok-seok. Bahkan nyaris ambruk.
Kita tahu, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
Baca Juga: Survei: Prabowo Urutan Pertama Capres Pilihan Nahdiyin, Simak Urutan Selanjutnya
Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam: sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan usaha yang saling membunuh dan bersifat individualis oligarkis. Tapi sistem koperasi. Bung Hatta menyatakan, sistem ekonomi koperasi adalah yang paling tepat untuk Indonesia. Ekonomi koperasi sesuai dengan Pancasila.
Di Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, tertera jelas bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air, bahan bakar (minyak dan batubara) dan kekayaan alam lain harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, kemajuan ekonomi negara harus inheren dengan kemajuan ekonomi rakyat mayoritas.
Artikel Terkait
Ekonomi Pancasila dari Perspektif Hankamnas (Sebuah Refleksi Atas Kasus-kasus Aktual)
Opini: Cara Pengambilan Keputusan dalam Demokrasi Pancasila
OPINI - LENGSER KEPRABON, Mengingat Hari-Hari Terakhir Presiden Soeharto
Opini: Potensi Ancaman Menjelang Pilpres 2024?
Opini: Pidana Bagi Dokter Malapetaka Bagi Kemanusiaan