SENAYANPOST - Dokter, Dokter Gigi yaitu tenaga medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes), yaitu para Perawat, Bidan Apoteker dan mereka yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan untuk menolong nyawa manusia, kini sedang dilanda kegelisahan karena merasa tidak mendapat pelindungan dan kepastian hukum dengan adanya RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan DPR pada bulan April 2023 yang lalu.
Hakikat permasalahan adalah kebijakan DPR dan Pemerintah sebagai regulator selama ini, terganggu oleh terlalu besarnya kewenangan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam mengatur dunia kedokteran Indonesia.
Di lain pihak para fungsionaris IDI enggan untuk tunduk pada kebebasan berserikat sesuai amanat konstitusi, sehingga ingin mempertahankan status quo sebagai organisasi dokter satu-satunya di Indonesia.
Alasan-alasan yang lain merupakan masalah hilir dari kedua masalah kronis tersebut yang jika tidak kunjung terselesaikan, akan menggelinding dan mengancam kemajuan ilmu kedokteran sekaligus pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jangan Panik, Meski Sistem Pemilu Tertutup Situasi Tetap Aman dan Senang
Bagi rakyat yang penting kesehatan mereka dapat lebih terlayani dengan baik, sesuai dengan kemajuan teknologi dunia yang serba internet dan berkecerdasan buatan ini.
Secara obyektif juga tidak adil jika mempidanakan seorang dokter, yang karena tidak sengaja menyebabkan pasiennya celaka.
Obyek atau tujuan dokter adalah menolong setiap orang yang datang kepadanya, yang karenanya maka mengandung nilai etika yang luhur.
Tidak layak jika disamakan dengan orang yang mengemudikan mobil, yang secara tidak sengaja menyebabkan orang lain celaka karena tertabrak.
Baca Juga: Gen Z di Amerika Ramai Tinggalkan Smartphone Pilih HP ‘Jadul’, Apa Alasannya?
Tujuan pengemudi tidak mengandung nilai apapun, kecuali nilai yang ada pada dirinya sendiri. Sanksi yang adil bagi kedua jenis ketidak sengajaan tersebut juga niscaya berbeda, yaitu ketidak sengajaan dokter sejatinya masuk dalam ranah perdata sedangkan kealpaan pengemudi tetap masuk ke dalam ranah pidana.
Bagi seorang dokter spesialis yang bersekolah mahal dengan susah payah selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan niat mengabdi, sanksi berupa pencabutan ijin praktik oleh pemerintah merupakan lonceng kematian baginya secara perdata.
Sesuai dengan derajat kesalahannya maka pelarangan ijin praktik untuk sesuatu jangka waktu tertentu, juga merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi para pasien.
Sebaliknya, jika dokter harus bulak-balik dipanggil polisi atau jaksa karena tuduhan pidana malpraktik, berapa banyak orang menderita yang telah terbengkalai ketika pandemi Covid19 melanda kita selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Artikel Terkait
Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya dari Dokter Spesialis Kebidanan Ini
Opini : Hentikan Gaduh antar Anghita Negara Kekeluargaan l Oleh AM Hendropriyono
AM Hendropriyono soal Politikus yang Tolak Timnas Israel: Jangan Main Makan Saja, Nanti Perut Sakit
Opini: AM Hendropriyono Bicara soal Taman Sekar Wijaya Kusuma hingga Urgensi Aksara Nusantara
AM Hendropriyono Rayakan Ulang Tahun ke-78, Once Mekel: Terus Jadi Inspirasi Buat Kita Semua