Menurut Riang, apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat di mana area yang diserobot itu menjadi langganan banjir.
"Pihak Satpol PP penegak Perda sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya," terangnya.
Ia berharap para pemilik dan penyewa ruko untuk menaati hukum yang berlaku.
"Diharapkan kepada para pemilik ruko blok Z4 utara dan blok Z8 selatan yang terbukti telah melakukan pelanggaran harus taat hukum," ujarnya.
Baca Juga: Argentina Tersingkir, 6 Tim Memastikan Lolos ke Babak Perempat Final Piala Dunia U-20 2023
Ia juga mengimbau kepada pemilik dan penyewa ruko di blok tersebut untuk tidak melakukan tindakan yang tak terpuji.
"Meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku Ketua RT dan selaku pribadi," harapnya.
Ia juga mempersilakan warganya untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1085 Beri Petunjuk Soal Kekuatan Buah Iblis Gorosei!
"Apabila pemilik dan penyewa ruko tersebut masih belum sadar akan kesalahannya maka saya persilakan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.
Riang mengaku tidak bermusuhan dengan para pemilik usaha yang berada di ruko blok Z4 dan Z8.
"Saya tidak bermusuhan dengan para pemilik ruko. Saya tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha," tegasnya.
Di akhir surat, ia juga meminta maaf kepada warga jika ada perkataan yang kurang berkenan.
Artikel Terkait
Ulang Tahun Jakarta ke 496 Masuk Ancol Gratis, Begini Syaratnya
Erick Thohir Siapkan Twin Tower di Kawasan Monas Jakarta: Kita Punya Cita-cita Besar
Profil Ryo Matsumura Rekrutan Anyar Persija Jakarta, Ternyata Idolakan Salah Satu Bintang Sepak Bola Argentina
Konser Coldplay di Jakarta Diprotes, Begini Tanggapan Chris Martin
Kesan Pertama Thomas Doll soal Ryo Matsumura, Gelandang Anyar Persija Jakarta