• Kamis, 28 September 2023

Ketua RT Riang Prasetya Sampaikan Surat Terbuka Terkait Kisruh Ruko di Pluit

- Kamis, 1 Juni 2023 | 13:33 WIB
Ketua RT 11, Riang Prasetya menyampaikan surat terbuka terkait kisruh ruko di Pluit Jakarta Utara belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube Riang Prasetya)
Ketua RT 11, Riang Prasetya menyampaikan surat terbuka terkait kisruh ruko di Pluit Jakarta Utara belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube Riang Prasetya)

SENAYAN POST - Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya belum lama ini menyampaikan surat terbuka terkait polemik pembongkaran ruko di daerah Pluit Jakarta Utara.

Dalam surat terbuka tersebut, Riang Prasetya mengatakan bahwa permasalahan ruko di Pluit Jakarta Utara tidak menjadi bola liar.

Riang Prasetya yang menjadi Ketua RT 11 di daerah Pluit tersebut meminta maaf kepada warga atas permasalahan ruko yang menyerobot badan jalan hingga menutup saluran air.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Argentina, Ketua AFA Ungkap Alasan La Albiceleste Terima Tantangan Tim Garuda

Tidak hanya itu, Riang juga mempersilakan warga untuk melayangkan gugatan kepada pengadilan atas permasalahan ini.

"Usaha untuk perdamaian sehingga saya membuat surat terbuka kepada lingkungan, pemilik ruko di blok Z4 utara dan blok Z8 selatan serta seluruh warga saya di lingkungan RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit," kata Riang Prasetya pada 31 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari kanal YouTube pribadinya.

"Polemik yang terjadi terkait permasalahan ruko di blok Z4 utara dan blok Z8 selatan saya berharap tidak menjadi bola liar," tambahnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Ramai Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat TII Justru Bilang Begini

Riang menilai apa yang sudah dilakukan Pemkot Jakarta Utara dan Satpol PP untuk penertiban sudah tepat dilakukan.

"Tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tingkat Wali Kota Jakarta Utara," ungkapnya.

Dengan begitu, Satpol PP dan pihak terkait sudah bisa melakukan penertiban.

Baca Juga: Holding BUMN InJourney Sambut Bhikku Thudong Jelang Hari Raya Waisak 2567 BE di Candi Borobudur

Sebelum penertiban ini dilakukan, pihak terkait sudah memberikan waktu satu bulan kepada pemilik dan penyewa ruko untuk membongkar sendiri.

"Sehingga pihak yang terkait dengan pelanggaran penyerobotan area prasarana umum dapat melaksanakan tugasnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB

Opini: Beda antara NASA dengan Badan Ruang Angkasa Rusia

Kamis, 21 September 2023 | 10:02 WIB

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
X