Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap modus operandi pelaku kepada korbannya. Pelaku mengatakan bahwa seorang murid harus mengikuti kata gurunya agar menyerap ilmu dari guru tersebut.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton My Royal Nemesis Episode 1, Tayang Perdana di Netflix!
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Ashari kini harus menghadapi pasal berlapis dari dugaan pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual.
“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Jaka.
“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Polisi juga menjerat tersangka dengan pidana terkait persetubuhan pada anak yang diatur KUHP.
“Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” tukasnya. *
Artikel Terkait
Heboh Kiai jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kemenag Ungkap Nasib 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Polresta Pati Buka Posko Pengaduan Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: Polisi Baru Terima Satu Laporan Resmi
Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Pati, Momen Pelaku Tak Mengaku Sebagai Kiai saat Disergap Polisi di Wonogiri
Fakta Anyar Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Pengakuan Miris dari Santriwati
Gunakan Doktrin Kepatuhan, Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati Sejak Tahun 2020