Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Berjalan 2 Tahun, Polisi Sebut Pencabutan Laporan Korban Sempat Hambat Penyelidikan

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Jumat, 8 Mei 2026 | 21:07 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap modus operandi pelaku kepada korbannya. Pelaku mengatakan bahwa seorang murid harus mengikuti kata gurunya agar menyerap ilmu dari guru tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton My Royal Nemesis Episode 1, Tayang Perdana di Netflix!

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Ashari kini harus menghadapi pasal berlapis dari dugaan pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual.

“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Jaka.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Perfect Crown Episode 9 Sub Indo: Hui Ju Rela Berlutut di Hadapan Ayahnya Demi Pangeran Agung Ian

“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pidana terkait persetubuhan pada anak yang diatur KUHP.

“Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” tukasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X