Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Berjalan 2 Tahun, Polisi Sebut Pencabutan Laporan Korban Sempat Hambat Penyelidikan

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Jumat, 8 Mei 2026 | 21:07 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)

SENAYANPOST - Oknum kiai cabul sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada santriwatinya kini telah berhasil ditangkap oleh polisi.

Pelaku bernama Ashari (51) itu ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis, (7/5/26) setelah sempat buron. Aksi bejat Ashari tersebut dilakukan pada Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes.

Santriwati yang menjadi korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pati pada 2024. Sempat menjadi sorotan publik mengenai alasan di balik molornya penyelesaian kasus hingga 2 tahun setelah korban melaporkan ke aparat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan pada 2024 oleh sejumlah korban, tapi ada yang mencabut laporan dan membuat prosesnya menjadi terhambat.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Sebut Iran Hancur, Laporan CIA Justru Ungkap Hal Ini

“Kasus ini memang dilaporkan tepatnya bulan Juli 2024, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi, korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” kata Dika saat konferensi pers pada Kamis.

Lebih lanjut, di proses awal pelaporan, ada 5 korban yang melapor ke polisi, kemudian 3 di antaranya dicabut.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama,” imbuhnya.

“Jadi, meskipun dicabut, itu tidak menghentikannya, hanya menghambat,” jelasnya.

Baca Juga: Ancaman Krisis Energi, ASEAN Minta AS dan Iran Segera Hentikan Perang

Ashari sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada santriwatinya pada 28 April 2026.

“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.

“Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” sambungnya.

Modus Pelaku: Mendoktrin Korban Harus Mengikuti Kata Guru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X