SENAYANPOST - Oknum kiai cabul Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah yang sempat buron kini sudah ditangkap polisi di daerah Wonogiri. Tersangka yang bernama Ashari ditangkap oleh kepolisian Polresta Pati dan Jatanras Polda Jateng pada Kamis, (7/5/26) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelariannya berakhir setelah sebelumnya sempat berusaha kabur ke Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, dan berakhir di Wonogiri. Ahari menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dengan korbannya adalah para santriwati yang disebut-sebut mencapai 50 orang.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebut bahwa korban dari aksi bejat Ashari ada 30 hingga 50 orang santriwati. Sementara mengenai jumlah korban, Polresta Pati menyebut laporan masuk ke Polisi berasal dari satu santri.
“Terkait dengan jumlah korban, untuk saat ini yang sudah mengadukan ke Polresta Pati, untuk laporannya memang baru satu pelapor dari ayah korban,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro kepada awak media pada Rabu, (6/5/26).
Baca Juga: Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas
“Kemudian untuk korban lain, pada saat itu disampaikan adalah 5 orang, itu sebagai saksi,” lanjutnya.
Namun, 3 dari 5 saksi disebut sudah mencabut keterangan kepada kepolisian.
Mengenai penyelesaian kasus ini, Polresta Pati membuka posko pengaduan untuk perlindungan korban dan saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Ponpes Ndholo Kusumo.
“Jadi, untuk imbauan kepada para korban kalau memang pada saat itu di ponpes mengalami hal yang sama, silakan untuk mengadu ke Polresta Pati,” jelasnya.
“Kami siap menerima laporan korban atau orang tua korban. Yang mungkin keluarganya menjadi korban saat mondok di ponpes tersebut, silakan adukan,” sambungnya.
Baca Juga: KPRP Rekomendasikan Pengangkatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tolak Usulan Kementerian Keamanan
Penangkapan Tersangka Oknum Kiai Cabul di Wonogiri
Tersangka Ashari ditangkap oleh Polisi di Wonogiri, Jawa Tengah setelah sebelumnya hilang kontak dari pihak keluarga maupun penasihat hukumnya. Sempat berjanji untuk kooperatif dalam penyidikan, nyatanya tersangka mangkir dari pemanggilan polisi di awal minggu ini.
“Sudah melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama pada tanggal 4 Mei 2026, kita lakukan pemanggilan untuk pelaku tidak kooperatif dan tidak hadir di Polresta Pati,” ungkap Iswantoro lagi.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Soroti 20 Korban Pencabulan di Ponpes Maros: Ingatkan Kasus Itu Isu yang Besar, Bukan Dibesar-besarkan
LPSK Setujui Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry
Kesaksian Mantan Pengikut Ponpes di Pati soal Kasus Dugaan Pencabulan, Hampir 50 Santri Jadi Korban
Di Balik Kasus Pelecehan di Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Ada Santriwati yang Tuntut Keadilan usai 4 Tahun Bungkam
Heboh Kiai jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kemenag Ungkap Nasib 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati