Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Pati, Momen Pelaku Tak Mengaku Sebagai Kiai saat Disergap Polisi di Wonogiri

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Kamis, 7 Mei 2026 | 20:31 WIB
Penangkapan tersangka kiai cabul Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang kabur ke Wonogiri pada Kamis, (7/5/26). (Instagram/pandawaragroup-jatanrasjateng.id)
Penangkapan tersangka kiai cabul Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang kabur ke Wonogiri pada Kamis, (7/5/26). (Instagram/pandawaragroup-jatanrasjateng.id)

SENAYANPOST - Setelah sempat buron dan mangkir dari panggilan Polisi, oknum kiai cabul Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah berhasil ditangkap di Wonogiri pada Kamis, (7/5/26) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka bernama Ashri tersebut merupakan pengasuh ponpes dan diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah santriwati.

Pengacara korban, Ali Yusron, bahkan menyebut ada sekitar 30 hingga 50 santri yang menjadi korban aksi bejat Ashari.

Meski menurut polisi, sampai saat ini laporan masuk hanya berasal dari satu orang korban yang diwakili oleh ayahnya.

Baca Juga: Disambut Tarian Khas dan Pasukan Jajar Kehormatan, Presiden Prabowo Tiba di Filipina untuk KTT ASEAN ke-48

Ashari Sempat Membantah Sebagai Kiai saat Ditangkap

Dalam video viral di media sosial, Ashari terlihat tak berkutik ketika sejumlah petugas kepolisian menyergapnya.

Tersangka disuruh tiarap dan tangannya diborgol menggunakan kabel ties agar tidak melawan.

Video viral yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @patisakpore, Ashari bahkan mengaku dirinya bukan seorang kiai.

“Namamu siapa?” tanya petugas dan dijawab singkat oleh pelaku, “Ashari.”

Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48, Bahas Energi dan Stabilitas Kawasan

Ia juga mengaku bukan seorang kiai saat ditanyai dari mana asal ponpesnya.

“Kiai mana kamu?” tanya petugas lagi

“Mboten kiai kulo (saya bukan kiai)” jawab pelaku kemudian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X