Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.
Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.
Adapun langkah pengamanannya yaitu menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melaporkan bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.***
Artikel Terkait
Diduga Hasil Korupsi dan TPPU, PPATK Buka Suara Terkait Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu
Temuan Baru Kemenkeu dan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Mahfud MD dan PPATK Dilaporkan MAKI Buntut Transaksi Mencurigakan Rp349 triliun: Nggak Apa-apa
Judi Online Merajalela, AM Hendropriyono Sebut Pemerintah Bisa Tiru Upaya Malaysia
Agar Tak Terjerat Judi Online, PWNU Yogyakarta Usul Pemerintah Buat Aturan Larangan Remaja Akses Medsos
Blokir Rekening Bank Massal Terkait Dugaan Judi Online, PPATK: Ada Dua Cara Buka Blokir