Kepala Bagian Pemberitaan KPK juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus korupsi ini akan dikenakan juga pasal pemerasan.
Baca Juga: Pasar Tanah Abang Sepi, Pj Gubernur DKI Jakarta Panggil Perumda Pasar Jaya
"Perkara ini berkaitan dengan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," bebernya.
Menurut Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika seseorang terbukti maka akan dikenakan hukuman penjara paling minim empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Dalam prosesnya, saat ini KPK telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
Meskipun demikian, KPK sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang salah satunya diduga kuat adalah Mentan SYL.***
Artikel Terkait
Pengakuan Tak Biasa Mario Dandy soal Ayahnya Rafael Alun Trisambodo usai Diperiksa KPK
Rizal Ramli dan Amien Rais Bersama Koalisi KPI Desak KPK Pemberantasan KKN
KPK Larang 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Gereja di Papua, Salah Satunya ASN Aktif
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi di Kementan ke Penyidikan, Mentan SYL Jadi Tersangka?