SENAYAN POST - KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja di Papua.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah ditemukan indikasi korupsi pada proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Empat orang yang dilarang berpergian ke luar negeri terdiri dari tiga pihak swasta dan satu ASN aktif.
Baca Juga: Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Balai Kota Bandung
Keempat orang tersebut diminta untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan mendatang.
"Terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pengajuan pencegahan dilakukan sejak Juli 2023.
Baca Juga: Pengakuan Tak Biasa Mario Dandy soal Ayahnya Rafael Alun Trisambodo usai Diperiksa KPK
Ali juga mengatakan bahwa hal itu masih dapat diperpanjang jika diperlukan.
KPK juga mengimbau para pihak tersebut untuk bersikap kooperatif dan hadir ketika dipanggil oleh tim penyidik.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa lima tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Rizal Ramli dan Amien Rais Bersama Koalisi KPI Desak KPK Pemberantasan KKN
Kasus proyek pembangunan Gereja ini melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Identitas tersangka baru tersebut akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai. ***
Artikel Terkait
Komentar Warga Usai Wali Kota Yana Mulyana Ditangkap OTT KPK: Memalukan Bandung Saja
Resmi Berbaju Oranye, KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Balai Kota Bandung
Pengakuan Tak Biasa Mario Dandy soal Ayahnya Rafael Alun Trisambodo usai Diperiksa KPK
Rizal Ramli dan Amien Rais Bersama Koalisi KPI Desak KPK Pemberantasan KKN