Ternyata bapak tersebut tinggal di sebuah kompleks mewah di bilangan Kota Tangerang. Setelah dikembalikan, si ayah malah ditelantarkan lagi oleh anaknya. Bahkan di pos satpam kompleks mewah tempat tinggalnya, dibuat tulisan dilarang masuk bagi ayahnya.
Baca Juga: 10 Karakter Ini Bakal Debut di One Piece Live Action Season 2, Nomor Tujuh Paling Ditunggu Nakama!
"Banyak kejadian orang tua, oleh anaknya sengaja tidak diurus," kata Nazmudin, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Tangsel.
Nazmudin saat menghadiri acara seminar parenting yang diadakan Griya Yatim Dhuafa di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, Tangsel, Sabtu (9/9/2023).
"Usia 70, orang tua umumnya sudah pikun," tambah Nazmudin. Ia sontak beristighfar dan berharap hal serupa tidak terjadi padanya. "Banyak kasus begitu, bukan di Tangsel aja, cuma telantarnya di sini." Ya Allah ya Robbi, saya kan sudah tua, Astaghfirullah, jangan sampai hal itu terjadi pada kita," tambah Nazmudin.
Kasus serupa terjadi di Sumatera Utara belum lama ini, seorang ibu diusir dari rumahnya yang berada di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu For Us, V BTS, Puitis Banget!
Wanita berusia 78 tahun itu diusir oleh anaknya. Bahkan, rumah yang sudah lama ditempati orang tua itu telah berpindah kepemilikan menjadi milik anaknya.
Wanita lanjut usia ini pun akhirnya diusir si anak, wanita 78 tahun itu kemudian mengadukan masalahnya ke Mapolsek Sunggal.
Paparan di atas, baru dua contoh tragis, di mana orang tua sengaja diusir oleh anaknya. Masih ratusan, bahkan mungkin ribuan orang tua bernadib tragis seperti pria dan ibu tua tersebut.
Indonesia adalah negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dari dua sila itu, bila kasus terlantarnya orang tua tadi dijabarkan, maka si anak jelas telah melanggar Pancasila.
Baca Juga: Prediksi Manga One Piece Chapter 1093: Pulau Egghead Makin Mencekam, Begini Akhir Luffy vs Kizaru!
Kita tahu, Pancasila adalah sumber hukum positif dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi sayang, kasus penelantaran orang tua tersebut, belum jelas "keberadaan"nya dalam hukum positif di Indonesia.
Lalu, apakah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang diundangkan Januari 2003 dan berlaku mulai 2006, memuat kasus penelantaran orang tua oleh anaknya?
Apakah kasus penelantaran orang tua di atas masuk dalam ayat dan pasal dalam KUHP baru? Jawabnya, ada. Tapi belum terinci dan khusus "mengenai penalantaran orang tua yang disebabkan anaknya sendiri."