Sedang Puasa Kumur-Kumur dan Sikat Gigi, Hukumnya Apa?

- Jumat, 24 Maret 2023 | 23:42 WIB
Sikat gigi saat puasa (Bruno/Pixabay)
Sikat gigi saat puasa (Bruno/Pixabay)

SENAYANPOST - Banyak pihak yang menanyakan hukum kumur-kunur dan sikat gigi, ketika menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Pasalnya banyak yang khawatir kalau aktivitas kumur-kumur dan sikat gigi, akan menyebabkan batalnya puasa karena memasukkan material lain ke dalam mulut.

Lantas, apakah kumur-kumur dan sikat gigi bisa membatalkan puasa Ramadhan?

Untuk menjawab keraguan tersebut, Senayan Post telah merangkum informasi dari NU Online terkait hal itu.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Begini Wejangan dari Wakil Presiden Ma'aruf Amin

Mengutip dari keterangan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Dalam Kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Dalam penjelasan lainnya, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga menyebut hukum kumur-kumur dan sikat gigi adalah makruh.

Baca Juga: Syaikh Dr Hisyam Al Kamil, Ulama Al Azhar Mesir Ungkap Hakikat Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

Yang perlu diperhatikan adalah kehati-hatian tatkala sikat gigi dan kumur-kumur, karena jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka dapat membatalkan puasa. Meskipun hal itu dilakukan tanpa sengaja.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Untuk menjaga kehati-hatian, bagi orang yang berpuasa dianjurkan untuk sikat gigi saat sebelum waktu imsak tiba.

Baca Juga: Alasan Kementerian Kesehatan Imbau Pegawainya tidak Lakukan Buka Puasa Bersama

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kehilangan Tasbih Hadiah dari Prof. Ali Jum’ah

Minggu, 28 Mei 2023 | 00:23 WIB

Opini: Mencari Tuhan di Ka'bah

Selasa, 9 Mei 2023 | 17:24 WIB

HUT BIN, Dalil Intelijen dalam Al Qur’an

Senin, 8 Mei 2023 | 20:54 WIB

Opini: Doa Sapu Jagad di Raudhah

Senin, 8 Mei 2023 | 06:05 WIB
X