PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

 

  • konteks komando, 
  • tanggung jawab militer, 
  • dan dampaknya terhadap organisasi pertahanan. 

 

3.3. Peradilan Militer sebagai Instrumen Disiplin dan Pertahanan.

Peradilan militer tidak dapat dipahami hanya sebagai forum peradilan pidana biasa, melainkan sebagai:  instrumen penegakan disiplin militer dan penjaga sistem komando

Dalam konteks ini:

 

  • hukum militer tidak hanya bersifat represif, 
  • tetapi juga menjaga stabilitas organisasi dan kesiapan tempur. 

 

Oleh karena itu:

memisahkan prajurit dari peradilan militer berarti memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara.

4. Pertentangan dengan Pendekatan Berbasis Undang-Undang

Pendekatan yang menentukan yurisdiksi berdasarkan undang-undang yang dilanggar adalah keliru karena:

 

  • mencampuradukkan norma dan struktur,
  • mengabaikan ruang hukum, 
  • dan menghilangkan konteks sosial. 

 

Pendekatan ini juga bertentangan dengan:

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB
X