- konteks komando,
- tanggung jawab militer,
- dan dampaknya terhadap organisasi pertahanan.
3.3. Peradilan Militer sebagai Instrumen Disiplin dan Pertahanan.
Peradilan militer tidak dapat dipahami hanya sebagai forum peradilan pidana biasa, melainkan sebagai: instrumen penegakan disiplin militer dan penjaga sistem komando
Dalam konteks ini:
- hukum militer tidak hanya bersifat represif,
- tetapi juga menjaga stabilitas organisasi dan kesiapan tempur.
Oleh karena itu:
memisahkan prajurit dari peradilan militer berarti memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara.
4. Pertentangan dengan Pendekatan Berbasis Undang-Undang
Pendekatan yang menentukan yurisdiksi berdasarkan undang-undang yang dilanggar adalah keliru karena:
- mencampuradukkan norma dan struktur,
- mengabaikan ruang hukum,
- dan menghilangkan konteks sosial.
Pendekatan ini juga bertentangan dengan: