PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

3. Penegasan Yuridis: UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Penguatan terhadap legitimasi peradilan militer secara eksplisit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

3.1. Subjek Hukum sebagai Dasar Yurisdiksi

UU ini secara konsisten menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer didasarkan pada status subjek hukum, yaitu:

 

  • prajurit TNI, 
  • atau pihak lain yang dipersamakan dengan prajurit. 

 

Artinya: selama seseorang berstatus sebagai prajurit, maka ia tunduk pada peradilan militer.

Dengan demikian:

Dasar yurisdiksi bukan jenis tindak pidana, melainkan status dan ruang hukum subjek.

3.2. Cakupan Kewenangan Peradilan Militer

UU No. 31 Tahun 1997 tidak membatasi kewenangan peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer semata, tetapi juga mencakup:  tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit

Implikasinya sangat penting:

 

  • prajurit melakukan pembunuhan → tetap peradilan militer 
  • prajurit melakukan pencurian → tetap peradilan militer 

 

Karena: yang dinilai bukan hanya perbuatannya, tetapi juga:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB
X