Orang-orang yang menggunakan informasi dan metode yang menyesatkan termasuk algoritma online untuk membeli tiket dalam jumlah besar untuk dijual kembali dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar 3 juta dolar Taiwan (Sekitar Rp1,4 miliar).
Baca Juga: Perjalanan Sowan ke Ibunda Pengarang Al Burdah Asy Syarifah
Menurut amandemen tersebut beberapa orang melanggar hak warga untuk menikmati konser, pertunjukan tari, dan acara olahraga dengan harga yang wajar.
Sementara itu, beberapa anggota parlemen menganjurkan penyusuan undang-undang terpisah untuk melawan praktik serupa di sektor masyarakat lainnya.
Hal ini termasuk penjualan kembali tiket angkutan umum dan pendaftaran kunjungan rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, Indonesia sendiri akan dikunjungi band asal Inggris Coldplay pada pertengahan November mendatang.
Rencananya, konser musik Coldplay tersebut akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.
Untuk penjualan tiket saat ini sudah ditutup dan sudah ludes dalam waktu 30 menit saja.
Baca Juga: ثقافة الرفض تهدد مجلس الشعب والحكومة والجيش السيبراني (الأركان الإستخباراتية)
Terbaru, polisi baru saja menerima laporan mengenai penipuan pembelian tiket Coldplay yang sangat digandrungi anak muda.
Oleh karena itu, polisi juga mengimbau agar penggemar Coldplay membeli tiket di platform resmi online.***
Artikel Terkait
Coldplay Bakal Konser di Jakarta, Simak Tanggal dan Perkiraan Harga Tiket di Sini!
Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Tembus Rp11 Juta, Fiersa Besari: Bisa Traktir Bakso Satu Kecamatan
Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol Ilegal, Begini Komentar OJK
Dikunjungi Cak Imin Ketua Umum PKB, Ini Pesan Try Sutrisno untuk Pemuda Indonesia
Link Nonton dan Spoiler Doctor Cha Episode 11: Cha Jeong Suk Terjebak Kebakaran, Siapa Sosok Penyelamat?