Ia menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.
Lebih lanjut, Kemlu menilai Dewan Perdamaian tersebut didasarkan inisiatif Trump yang didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).***
Artikel Terkait
Presiden AS Donald Trump Ungkap Langkah Selanjutnya Rencana Perdamaian Gaza
Dino Patti Djalal Sorot Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace for Gaza Rancangan AS, Singgung soal Fee Rp17 Triliun
Indonesia Jadi Anggota Pendiri Board of Peace for Gaza Usulan AS, Dino Patti Djalal Pertanyakan soal Ini
Pengamat Nilai Prabowo Tergesa-gesa Tandatangani Piagam Board of Peace for Gaza Usulan AS
Guru Besar UI Minta Indonesia Pastikan Board of Peace for Gaza Tidak Jadi Alat Usir Rakyat Palestina