RI Gagas Protokol Jakarta di BRICS, Perjuangkan Keadilan Royalti Musik Digital Negara Berkembang

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 23 September 2025 | 10:32 WIB
Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil (Kemenkumham)
Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil (Kemenkumham)

SENAYANPOST - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil pada 21–23 September 2025.

Ini merupakan kali pertama Indonesia hadir dalam pertemuan penting di bidang KI sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis.

Salah satu langkah penting adalah memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas Indonesia untuk menjawab tantangan KI, khususnya hak cipta di era digital.

“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring”, jelas Menteri Supratman.

Baca Juga: CBA Desak Kemenkeu–Peruri Transparan Soal Mesin Cetak Uang, Imbas Dugaan Mahar Khusus Kaesang

Inisiasi ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global.

Selama ini para pencipta dari negara berkembang sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas.

“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Supratman.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Dana Nasabah Jadi Tanggung Jawab Siapa?

Dalam pertemuan BRICS ini, Menteri Supratman juga menekankan bahwa KI merupakan pilar utama pembangunan nasional dan dapat memperkuat kemitraan global, selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.

“Ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankanbagi para pengusaha UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” kata Supratman di hadapan para delegasi negara peserta.

Baca Juga: Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf Apabila HUT Ke-80 TNI Mengganggu Lalu Lintas

Menteri Supratman juga menyatakan bahwa Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan para negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antar negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Sumber: Kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X